Hukum Bersalaman Setelah Sholat beserta Penjelasan dan Dalilnya
Hukumnya :
Hukumnya :
Pada
dasarnya bersalaman adalah mubah (boleh), bahkan ada yang mengatakan sunnah
karena hal itu dapat memunculkan kecintaan dan kasih sayang serta menguatkan
ikatan persaudaraan.
Penjelasan
:
Bersalaman
sesudah shalat merupakan fenomena umum shalat berjama'ah di masjid-masjid
negeri ini. Ketika imam selesai salam yang diikuti makmum, segera ia menghadap
ke makmum dan menjabat tangan mereka. Kemudian para makmum saling bersalaman
dengan orang yang di sebelah kanan dan kirinya, dan sering ditambah orang yang
di depan dan di belakangnya. Bahkan sering orang yang selesai melaksanakan
sunnah juga menyalami (menjabat tangan) kawan yang duduk di sampingnya,
walaupun sudah bertemu dan bertegur sapa sebelum shalat.
Pemandangan
ini menunjukkan tradisi yang sudah mengakar. Seolah bersalaman menjadi
penyempurna kegiatan shalat berjama'ah. Bahkan, ada yang meyakininya sebagai
bagian dari ibadah yang mengiringi shalat, tidak afdhal kalau tidak bersalaman.
Alasan
yang diungkapkan untuk membenarkannya bermacam-macam. Ada yang mengiyaskan
dengan tuntunan Islam ketika bertemu dengan saudara seiman, yaitu mengucapkan
salam yang dilanjutkan dengan bersalaman. Karena di akhir shalat seseorang
mengucapkan salam ke kanan dan kirinya, lantas mereka mengikutinya dengan
bersalaman, seolah-olah salam ke kanan dan ke kiri bermakna menyalami orang
yang di sebelah kanan dan kirinya.
Ada
alasan lain yang diungkapkan dengan melihat mashlahat yang ingin diwujudkan,
yaitu agar persaudaraan semakin kuat dan persatuan semakin kokoh. Pendapat ini
juga didasarkan pada anjuran bersalaman secara umum.
Dalilnya
:
Diriwayatkan
dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka
sebelum berpisah." (HR Ibnu Majah)
Anjuran
Bersalaman
Pada
dasarnya bersalaman adalah mubah (boleh), bahkan ada yang mengatakan sunnah
karena hal itu dapat memunculkan kecintaan dan kasih sayang serta menguatkan
ikatan persaudaraan.
Keutamaan
salaman telah diriwayatkan oleh beberapa hadits. Salah satunya hadits Hudzaifah
bin al Yaman, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ”Sesungguhnya
seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin lainnya lalu dia mengucapkan salam
kepadanya serta menjabat tangannya maka akan gugurlah kesalahan-kesalahan
keduanya seperti rontoknya dedaunan dari pepohon." (HR. al-Thabrani di
dalam “al Ausath”. Al Mundziriy mengatakan di dalam “at Targhib wa at Tarhib”
bahwa aku tidak mengetahui jika di antara para perawinya terdapat seorang pun
yang cacat.”
Dari
Salman al Farisi, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ”Sesungguhnya
seorang muslim apabila bertemu dengan saudaranya lalu menjabat tangannya maka
dosa-dosa keduanya akan gugur sebagaimana rontoknya dedaunan dari pohon kering
pada hari bertiupnya angin kencang dan akan diampuni dosa keduanya walaupun
dosa keduanya seperti buih di lautan.” (HR. al-Thabrani dengan sanad hasan)
Diriwayatkan
juga dari Al Barra’, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah
dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa
keduanya selama belum berpisah.” (Shahih Abu Dawud, 4343).
Ka’ab
bin Malik mengatakan: “Aku masuk masjid, tiba-tiba di dalam masjid ada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Kemudian Thalhah bin Ubaidillah berlari menyambutku,
menjabat tanganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari
4156).
Diriwayatkan
dari Qatadah, ”Aku berkata kepada Anas bin Malik, ’Apakah bersalaman dilakukan
oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,” Anas menjawab,
”Ya". (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
Hadits-hadits
keutamaan salaman di atas menerangkan bahwa salaman yang dianjurkan adalah dilaksanakan
pada saat seseorang bertemu dengan saudaranya. Dan menurut Imam An-Nawawi,
berjabat tangan (salaman) telah disepakati sebagai bagian dari sunnah ketika
bertemu. Ibn Batthal juga menjelaskan, “Hukum asal jabat tangan adalah satu hal
yang baik menurut umumnya ulama.” (Syarh Shahih Al-Bukhari Ibn Batthal, 71/50).
Artikel Terkait