Hukum Kesenian Hadrah / Banjari beserta Penjelasan dan Dalilnya
Hukum
Hukum
hukumnya
adalah boleh
Penjelasan
mengenai
shalawat yg dibarengi rebana merupakan sunnah Rasul saw, hanya ustad ustad yg
tak mengerti hukum syariah yg melarangnya, mereka tertipu dg kebodohannya
sendiri.
sebagaimana
Ijma’ seluruh Ulama Ahlussunnah waljamaah pengertian sunnah adalah apa apa yg
dikerjakan oleh Rasul saw, dan apa apa yg diperintahkan oleh Rasul saw, dan apa
apa yg dilihat oleh Rasul saw dan beliau saw tak melarangnya.
maka
fahamlah kita bahwa bila Rasul saw melihatnya dan tak melarangnya maka itu
adalah sunnah, dan Rasul saw disambut oleh Muhajirin dan Anshor dg rebana dan
qasidah thala’al badru alaina ketika beliau tiba dalam hijrahnya dari Makkah
menuju Madinah,, dan Rasul saw tak melarangnya. (teriwayatkan dalam hampir
seluruh kitab sirah Nabi saw)
maka
tiada pula sahabat melarang rebana, tidak pula tabi’in, tak pula Muhadditsin,
lalu siapa yg melarangnya?, mungkin mereka lebih mulia dari Rasul saw hingga
melarang apa apa yg tak dilarang oleh Rasul saw.
mereka
mengatakan bahwa Rasul saw membiarkannya karena saat itu keimanan kaum anshar
masih baru, butuh penyesuaian untuk melarangnya, hujjah ini munkar, karena bila
hal itu benar maka pasti ada pelarangan dari Rasul saw ditahun trahun
berikutnya, dan itu tak pernah terjadi.
anda
tanyakan saja pd ustadz anda, munculkan satu saja, hadits yg melarang rebana yg
dilakukan oleh Anshar, mereka melarang tanpa punya dalil, jangankan shahih,
hadits dhaif pun tak ada, bahkan ucapan sahabat pun tak ada, tidak pula para
Imnam Imam Muhadditsin.
darimana
pula orang orang itu mengenal shalawat dengan rebana kalau bukan dari Anshar yg
memulainya dan Rasul saw tak melarangnya.
Semoga
Allah memberi hidayah pd nya agar ia kembali dan sembuh dari wabah penyakit
hati yg sedang gencar menjangkiti permukaan bumi ini, wabah yg bukan membawa
penyakit di bumi, tapi membawa kesengsaraan di alam kubur dan akhirat,
mengenai
alat musik lainnya, ada pelarangan dengan Nash hadits yg jelas, seperti alat
musik petik, Mizmar (seruling yg mencembung ditengahnya),dan beberapa alat
musik lainnya yg memang ada Nash yg jelas, namun bukan rebana.
Dalil
sebagaimana
juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid,
karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun
justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid,
demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan
Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair
di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan Rasul Nya. (shahih Bukhari hadits
no.442) dan banyak lagi riwayat shahih tentang syair di masjid
Artikel Terkait
Pendidikan Agama Islam
- Makalah Tentang Tarawih
- MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- MAKALAH BAB Muamalat, Jual Beli, Hutang Piutang, Riba
- MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM, RASIO LOGIS ('ILLAT)
- MAKALAH FIQIH BAB HADIAH
- MAKALAH HAJI DAN SYIRIK
- MAKALAH PENGERTIAN IBADAH DAN AKHLAK
- MAKALAH PENGERTIAN AKHLAK
- MAKALAH RUKUN NIKAH
- MAKALAH TATA CARA HAJI DAN UMROH
- MAKALAH TATA CARA MENGURUS JENAZAH
- MAKALAH BAB WUDHU
- SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
- Makalah Penghantar Studi Islam
- HUKUM TADARUS AL-QUR’AN
- HUKUM SELAMATAN / TASYAKURAN HAJI
- HUKUM BERSALAMAN SETELAH SHOLAT
- HUKUM SHOLAT QOBLIYAH DAN BA’DIYAH JUM’AT
- HUKUM MELAFALKAN NIAT SEBELUM SHOLAT
- HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH SHOLAT
- HUKUM MENCIUM TANGAN ULAMA ATAU GURU
- NU Pada Masa Pemerintahan Kolonial Belanda
- Sebagian Kecil Fakta Tentang Islam
- Sejarah Singkat Islam Indonesia