HUKUM MELAFALKAN NIAT SEBELUM SHOLAT

Posted by Unknown

Hukum Melafalkan Niat Sebelum Sholat beserta Penjelasan dan Dalilnya
 
Hukumnya
Sunnah
Penjelasan
Melafalkan niat shalat ketika menjelang takbiratul ihram sudah menjadi kebiasaan warga NU. Lafadl niat shalat diawali dengan kalimah “ushalli” yang artinya “aku berniat melakukan shalat”. Kalau yang akan dikerjakan shalat shubuh maka lafadh niatnya yang lengkap menjadi “Ushalli fardla subhi rak’ataini mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan shalat fardlu subuh dzuhur dua empat raka’at dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT).
Hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ikhram, demikian Cholil Nafis, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU dalam situs resmi NU, menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah. Hal ini  dikarena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.
Melafadhkan niat shalat merupakan wujud dari kehati-hatian. Sebab, jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Berkaitan dengan pendapat yang tidak menganjurkan pelafadzan niat shalat, Cholil Nafis tak lupa melengkapi argumennya. Ia menambahkan, bahwa menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.
Dasar atau argumen NU selanjutnya adalah hadist Rasul tentang pelafalan niat dalam suatu ibadah wajib yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.
Memang, ketika Nabi Muhammad SAW  melafalkan niat itu bukan untuk ibadah shalat, bukan pula wudhu, dan puasa, melaikan ibadah haji. Namun demikian, menurut Cholil Nafis, apa yang dikerjakan Nabi tersebut tidak berarti selain haji. Apa yang dilakukan Nabi bisa diqiyaskan atau dianalogikan, yakni disunnahkannya pelafalan niat shalat.
Tempatnya niat ada di hati, NU tidak menampik hal ini. Namun demikian, masih menurut Cholil Nafis, untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal yaitu,
1.      Islam
2.      Berakal sehat (tamyiz)
3.      Mengetahui sesuatu yang diniatkan
4.      Tidak ada sesuatu yang merusak niat. 
Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Fatwa sunnah melafalkan niat dari NU juga dikuatkan dengan pendapat Imam Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj: “Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dan karena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. 
Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa perkataan yang baik itu ialah kalimat tauhid yaitu Laa ilaa ha illallaah; dan ada pula yang mengatakan zikir kepada Allah dan ada pula yang mengatakan semua perkataan yang baik yang diucapkan karena Allah. Perkataan baik dan amal yang baik itu dinaikkan untuk diterima dan diberi-Nya pahala.
Melafalkan niat dengan lisan adalah suatu kebaikan yang akan dicatat amalnya oleh Malaikan pencacat amal kebaikan. Segala perkataan hamba Allah yang baik akan diterima oleh Allah (Allah akan menerima dan meridhoi amalan tersebut) termasuk ucapan lafadz niat melakukan amal shalih (niat shalat, haji, wudhu, puasa dsb).
Hadits ini mununjukan bahwa Rasulullah Saw. mengucapkan niat atau talafudz bin niyyah ketika beliau hendak berpuasa sunnat.
Hadits Riwayat Bukhari dari Umar ra. Bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda ketika tengah berada di Wadi Aqiq: ”Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkanlah “sengaja aku umrah di dalam haji”. (Hadis Sahih riwayat Imam-Bukhari)
 
Diriwayatkan dari Jabir, beliau berkata: “Aku pernah shalat Idul Adha bersama Rasulullah Saw., maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban di antara ummatku.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi)
Dari hadis-hadis di atas, menunjukkan bahwa Rasulullah mengucapkan niat dengan lisan atau talafudz binniyah ketika beliau akan haji, puasa, maupun menyembelih qurban, sehingga hal ini sangat bisa diqiyaskan dalam perkara shalat.
Sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa, fungsi melafalkan niat, menurut Fuqoha kaum NU adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Dalilnya : 
Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”." (HR. Muslim).
Hadits-Hadist lain yang menjadi dasar talaffudz binniyah adalah sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin ra. Beliau berkata: “Pada suatu hari Rasulullah Saw. Berkata kepadaku : “Wahai aisyah, apakah ada sesuatu yang dimakan? Aisyah Rha. menjawab: “Wahai Rasulullah, tidak ada pada kami sesuatu pun”. Mendengar itu Rasulullah Saw. bersabda : “Kalau begitu hari ini aku puasa”. (HR. Muslim).
Selain itu, dasar-dasar tersebut di atas, melafalkan niat (Talaffudz Binniyah) juga berdasar kepada al-Qur’an surat ayat (disunnahkannya melafalkan niat Ayat–ayat Al-Qur’an berikut:
Tidaklah seseorang itu mengucapkan suatu perkataan melainkan disisinya ada malaikat pencatat amal kebaikan dan amal kejelekan. (Qaaf: 18)
Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya. dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka azab yang keras. dan rencana jahat mereka akan hancur. (Q.S. Fathir: 10)
Artikel Terkait
0 Comments
Tweets
Comments

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment