Hukum Sholat Qobliyah dan Ba'diyah Jumat beserta Penjelasan dan Dalilnya
Hukumnya
Hukumnya
Para
ulama sepakat bahwa sholat sunnat yang di lakukan setelah sholat Jum'at adalah
sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh
Imam muslim dan Imam Bukhori.
Penjelasan
Para
ulama sepakat bahwa sholat sunnat yang di lakukan setelah sholat Jum'at adalah
sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh
Imam muslim dan Imam Bukhori. Sedangkan sholat sunnah sebelum sholat Jum'at
terdapat dua kemungkinan:
1.
Sholat sunnat mutlaq, hukumnya sunnat. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat
imam memulai khutbah.
2.
Sholat sunnat Qobliyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini,
yaitu sbb. :
a.
Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam abu Hanifah,
pengikut Imam Syafi'i (menurut pendapat yang dalilnya lebih jelas) dan pendapat
Pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang tidak masyhur.
b.
Tidak di anjurkan untuk melaksanakannya.yaitu pendapat imam Malik, pengikut
Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang masyhur.
Tetapi
dalam dalam kitab yang sama lewat riwayat Abi Hurairoh berkata"nabi telah
melakukan sholat sunnat dua rakaat qobliyah dan ba'diyah Jum'at" Dalil
yang menerangkan tidak dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum'at adalah sbb.
: Hadist dari Saib Bin Yazid: "pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada
saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi, Abu bakar dan Umar,
tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman
menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqomat), menurut riwayat Imam
Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqomat). (H.R. riwayat
Jama'ah kecuali Imam Muslim). Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat
"ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal
mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi langsung berkhotbah tanpa
adanya pemisah antara adzan dan khotbah, lantas kapan mereka itu melaksanakan
sholat sunnat qobliyah Jum'at?
Catatan
: Permasalahan ini adalah khilafiyah furu'iyyah.(perbedaan dalam cabang hukum
agama) maka tidak boleh fanatik di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah
fiqh mengatakan la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma'
alaih.(Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama
dan kita tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan
yang telah disepakati ulama.)
Dalil
:
Dalil
yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum'at:
1.Hadist
Rosul yang artinya "Semua sholat fardlu itu pasti diikuti oleh sholat
sunnat qobliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shohih
dari hadist Abdullah Bin Zubair). Hadist ini secara umum menerangkan adanya
sholat sunnat qobliyah tanpa terkecuali sholat Jum'at.
2.Hadist
Rosul yang artinya "Di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat
sunnat,diantara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat, di antara dua adzan
dan iqomat terdapat sholat sunnat bagi yang ingin melakukannya"(HR.Bukhori
dan Muslim dari riwayat Abdullah Ibnu Mughoffal).
3.Perbuatan Nabi yang disaksikan oleh Ali Bin
Abi Tholib yang berkata "Nabi telah melakukan sholat sunnah empat rakaat
sebelum dan setelah sholat jumu'at dengan salam di akhir rakaat ke empat"
(HR.Thabrani dalam kitab Al-Ausath dari riwayat Imam Ali Bin Abi Tholib). Artikel Terkait